A. Pengertian Merek
Sebelum kita meninjau lebih jauh mengenai merek perusahaan dan merek jasa pertama-tama perlu adanya penentuan definisi dari perkataan “Merek”, agar kita dapat berpedoman pada penertian yang sama dalam melakukan pembahasan, guna memperoleh hasil atau paling tidak mendekati sasaran yang hendak dicapai.
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang Merek1992 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu: tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, “ Merek adalah sutu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakn dengan benda lain yang sejenis”.
Prof. R. Soekardono, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: ciri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, dimana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitetnya barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
Mr. Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat Prof. Vollmar, memberikan rumusan bahwa, “ Suatu merek pabrik atau merek perniagaan adalah suatu tanda yang dibutuhkan diatas barang atau diatas bungkusannya, gunakan membedakan barang itu dengan barang-barang sejenis lainnya”.
Drs. Iur Soeryatin, mengemukakan rumusannya dengan meninjau merek dari aspek fungsinya, yaitu:
“ Suatu merek dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dari barang sejenis lainnya oleh karena itu barang yang bersangkutan dengan diberi merek tadi mempunyai: tanda asal, nama, jaminan terhadap mutunya”.
5. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberi komentar bahwa:
No complete definition can be givenfor a trade mark generally it is any sign,symbol mark, work ar arrangement of words in the form of a label adopted and used by a manufacturer of distributor to designate his particular goods, and which no other person has the legal right to use it. Originallythe sign or trade mark, but to day it is used more as an advertising mechanism.
(Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, symbol, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seseorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya di sain atau trade mark menunjukan keasliannya tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan).
6. Harsono Adisumarto, S.H.M.P.A, merumuskan bahwa:
Merek adalah tanda pengenal yang membedakan milik sesorang dengan milik orang lain, seperti pada pemilikan ternak dengan memberi tanda cap pada punggung sapi yang kemudian dilepaskan ditempat penggembalaan bersama yang luas. Cap seperti itu memang memang merupakan tanda pengenal untuk menunjukan bahwa hewan yang bersangkutan adalah milik orang tertentu. Biasanya, untuk membedakan tanda atau merek digunakan inisial dari nama pemilik sendiri sebagai tanda pembedaan.
7. Philip S. James M.A., Sarjana Inggris, menyatakan bahwa :
A trade mark is a mark used in connection with goods which a trader uses in order to tignity that a certain type of goods which a trade need not be the actual manufacture of good are his trade need not be the actual manufacture of goods, in order to give him the right to use a trade mark, it will suffice if they marely pass through his hand is the course of trade.
(Merek dagang adalah suatu tanda yang dipakai oleh seorang pengusaha atau pedagang untuk menandakan bahwa suatu bentuk tertentu dari barang-barang kepunyaannya, pengusaha atau pedagang tersebut tidak perlu penghasilan sebenarnya dai barang-barang itu, untuk memberikan kepadanya hak untuk memakai sesuatu merek, cukup memakai sesuatu merek, cukup memadai jika barang-barang itu ada ditangannya dalam lalu lintas perdagangan.
Dari pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri, secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartika dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang yang sejenis yang dihasilkan atau diperdagangkan sesoang atau kelompok orang atau badan hokum dengan barang-barang yang sejenis yang dihasilkan oleh orang lain, yang memiliki daya pembeda maupun sebagai jaminan atas mutunya dan digunkan dalam kegiatan perdagangan barng atau jasa.
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang Merek1992 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu: tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, “ Merek adalah sutu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakn dengan benda lain yang sejenis”.
Prof. R. Soekardono, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: ciri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, dimana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitetnya barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
Mr. Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat Prof. Vollmar, memberikan rumusan bahwa, “ Suatu merek pabrik atau merek perniagaan adalah suatu tanda yang dibutuhkan diatas barang atau diatas bungkusannya, gunakan membedakan barang itu dengan barang-barang sejenis lainnya”.
Drs. Iur Soeryatin, mengemukakan rumusannya dengan meninjau merek dari aspek fungsinya, yaitu:
“ Suatu merek dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dari barang sejenis lainnya oleh karena itu barang yang bersangkutan dengan diberi merek tadi mempunyai: tanda asal, nama, jaminan terhadap mutunya”.
5. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberi komentar bahwa:
No complete definition can be givenfor a trade mark generally it is any sign,symbol mark, work ar arrangement of words in the form of a label adopted and used by a manufacturer of distributor to designate his particular goods, and which no other person has the legal right to use it. Originallythe sign or trade mark, but to day it is used more as an advertising mechanism.
(Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, symbol, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seseorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya di sain atau trade mark menunjukan keasliannya tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan).
6. Harsono Adisumarto, S.H.M.P.A, merumuskan bahwa:
Merek adalah tanda pengenal yang membedakan milik sesorang dengan milik orang lain, seperti pada pemilikan ternak dengan memberi tanda cap pada punggung sapi yang kemudian dilepaskan ditempat penggembalaan bersama yang luas. Cap seperti itu memang memang merupakan tanda pengenal untuk menunjukan bahwa hewan yang bersangkutan adalah milik orang tertentu. Biasanya, untuk membedakan tanda atau merek digunakan inisial dari nama pemilik sendiri sebagai tanda pembedaan.
7. Philip S. James M.A., Sarjana Inggris, menyatakan bahwa :
A trade mark is a mark used in connection with goods which a trader uses in order to tignity that a certain type of goods which a trade need not be the actual manufacture of good are his trade need not be the actual manufacture of goods, in order to give him the right to use a trade mark, it will suffice if they marely pass through his hand is the course of trade.
(Merek dagang adalah suatu tanda yang dipakai oleh seorang pengusaha atau pedagang untuk menandakan bahwa suatu bentuk tertentu dari barang-barang kepunyaannya, pengusaha atau pedagang tersebut tidak perlu penghasilan sebenarnya dai barang-barang itu, untuk memberikan kepadanya hak untuk memakai sesuatu merek, cukup memakai sesuatu merek, cukup memadai jika barang-barang itu ada ditangannya dalam lalu lintas perdagangan.
Dari pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri, secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartika dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang yang sejenis yang dihasilkan atau diperdagangkan sesoang atau kelompok orang atau badan hokum dengan barang-barang yang sejenis yang dihasilkan oleh orang lain, yang memiliki daya pembeda maupun sebagai jaminan atas mutunya dan digunkan dalam kegiatan perdagangan barng atau jasa.
B. Jenis Merek
Undang-undang merek Th 1992 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam pasal 1 butir 2 UU Merek Th 1992 yaitu merek dagang dan merek jasa.
Khusus untuk merek kolektif sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai jenis merek yang baru oleh karena merek kolektif ini sebenarnya juga terdiri dari merek dagang dan jasa. Hanya saja merek kolektif ini pemakaiannya digunkan secara kolektif. Mengenai pengertian merek dagang Pasal 1 butir 2 merumuskan sebagai berikut : merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan merek jasa menurut Pasal 1 butir 3 diartikan sebagai: merek yang digunakan pada jasa yang diperdgangkan oleh sesorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Pengklasifikasian merek semacam ini kelihatannya diambil alih dari konversi Paris yang dimuat dalam Pasal 6 sexies.
Bentuk atau wujud merek itu menurut suryatin dimaksudkan untuk membedakan dari barang sejenis milik orang lain. Oleh karena adanya pembedaan itu, maka terdapat beberapa jenis merek yakni:
Merek Lukisan (beel mark)
Merek kata (word mark)
Merek bentuk (form mark)
Merek bunyi-bunyian (klank mark)
Merek judul (title mark)
Khusus untuk merek kolektif sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai jenis merek yang baru oleh karena merek kolektif ini sebenarnya juga terdiri dari merek dagang dan jasa. Hanya saja merek kolektif ini pemakaiannya digunkan secara kolektif. Mengenai pengertian merek dagang Pasal 1 butir 2 merumuskan sebagai berikut : merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan merek jasa menurut Pasal 1 butir 3 diartikan sebagai: merek yang digunakan pada jasa yang diperdgangkan oleh sesorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Pengklasifikasian merek semacam ini kelihatannya diambil alih dari konversi Paris yang dimuat dalam Pasal 6 sexies.
Bentuk atau wujud merek itu menurut suryatin dimaksudkan untuk membedakan dari barang sejenis milik orang lain. Oleh karena adanya pembedaan itu, maka terdapat beberapa jenis merek yakni:
Merek Lukisan (beel mark)
Merek kata (word mark)
Merek bentuk (form mark)
Merek bunyi-bunyian (klank mark)
Merek judul (title mark)
C. Persyaratan Merek
Menurut Pasal 5 UUM tahun 1992 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur dibawah ini:
bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
tidak memiliki daya pembeda;
telah menjadi milik umum; atau
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
Untuk lebih jelasnya, Prof . Mr. Dr. Sudargo Gautama mengemukakan ketika membahas undang-undang merek 1961 yang juga menurut hemat penulis masih relevan untuk uraian ini, yaitu sebagai berikut:
1. Bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
Tanda-tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum tidak dapat diterima sebagai merek. Dalam merek bersangkutan tidak boleh terdapat lukisan-lukisan atau kata-kata yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik dan ketertiban umum.
Di dalam lukisan-lukisan ini kiranya tidak dapat dimasukkan juga berbagai gambaran-gambaran yang dari segi keamanan atau segi penguasa tidak dapat diterima karena dilihat dari segi kesusilaan maupun dari segi politis dan ketertiban umum. Lukisan-lukisan yang tidak memenuhi norma-norma susila.
Juga tidak dapat digunkan sebagai merek jika tanda-tanda atau kata-kata yang terdapat dalam sesuatu yang diperkenankan sebagai “merek” apat menyingung atau melanggar perasaan, kesopanan, ketentraman atau keagamaan, baik dari khalayak umumnya maupun suatu golongan masyarakat tertentu.
2. Tanda-tanda yang tidak mempunyai daya pembedaan
Tanda-tanda yang tidak mempunyai daya pembeda atau yang dianggap kurang kuat dalam pembedaanya tidak dapat dianggap sebagai merek. Sebagai contoh misalnya dapat diberitahukan disini; lukisan suatu sepeda untuk untuk barang-barang sepeda atau kata-kata yang menunjukan suatu sifat barang, seperti “istimewa”, “super”, “sempurna”. Semua ini menunjukan pada kualitas suatu barang.
3. Tanda milik umum
“Tanda-tanda yang karena telah dikenal dan dipakai secara luas serta bebas dikalangan masyarakat tidak lagi cukup untuk dipakai sebagai tanda pengenal bagi keperluan pribadi dari orang_orang tertentu. Misalnya disimpulkan didalam kategori ini tanda lukisan mengenai “tengkoak manusia dengan dibawahnya ditauhnya tulang bersilang”, yang secara umum dikenal dan juga dalam dunia internasional sebagai tanda bahaya racun. Kemudian juga tidak dapat misalnya dipakai merek suatu lukisan tentang “ tangan yang dikepal dan ibu jari ke atas”, yang umum dikenal sebagai suatu tanda pujian atau “jempol”.
bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
tidak memiliki daya pembeda;
telah menjadi milik umum; atau
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
Untuk lebih jelasnya, Prof . Mr. Dr. Sudargo Gautama mengemukakan ketika membahas undang-undang merek 1961 yang juga menurut hemat penulis masih relevan untuk uraian ini, yaitu sebagai berikut:
1. Bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
Tanda-tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum tidak dapat diterima sebagai merek. Dalam merek bersangkutan tidak boleh terdapat lukisan-lukisan atau kata-kata yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik dan ketertiban umum.
Di dalam lukisan-lukisan ini kiranya tidak dapat dimasukkan juga berbagai gambaran-gambaran yang dari segi keamanan atau segi penguasa tidak dapat diterima karena dilihat dari segi kesusilaan maupun dari segi politis dan ketertiban umum. Lukisan-lukisan yang tidak memenuhi norma-norma susila.
Juga tidak dapat digunkan sebagai merek jika tanda-tanda atau kata-kata yang terdapat dalam sesuatu yang diperkenankan sebagai “merek” apat menyingung atau melanggar perasaan, kesopanan, ketentraman atau keagamaan, baik dari khalayak umumnya maupun suatu golongan masyarakat tertentu.
2. Tanda-tanda yang tidak mempunyai daya pembedaan
Tanda-tanda yang tidak mempunyai daya pembeda atau yang dianggap kurang kuat dalam pembedaanya tidak dapat dianggap sebagai merek. Sebagai contoh misalnya dapat diberitahukan disini; lukisan suatu sepeda untuk untuk barang-barang sepeda atau kata-kata yang menunjukan suatu sifat barang, seperti “istimewa”, “super”, “sempurna”. Semua ini menunjukan pada kualitas suatu barang.
3. Tanda milik umum
“Tanda-tanda yang karena telah dikenal dan dipakai secara luas serta bebas dikalangan masyarakat tidak lagi cukup untuk dipakai sebagai tanda pengenal bagi keperluan pribadi dari orang_orang tertentu. Misalnya disimpulkan didalam kategori ini tanda lukisan mengenai “tengkoak manusia dengan dibawahnya ditauhnya tulang bersilang”, yang secara umum dikenal dan juga dalam dunia internasional sebagai tanda bahaya racun. Kemudian juga tidak dapat misalnya dipakai merek suatu lukisan tentang “ tangan yang dikepal dan ibu jari ke atas”, yang umum dikenal sebagai suatu tanda pujian atau “jempol”.
D. Pendaftaran merek
Ada dua sistem yang dianut dalam pendaftaran merek yaitu sistem deklaratif dan sistem konstitutif (atributif). Undang-undang Merek Th 1992 dalam sistem pendaftarannya menganut sistem konstitutif. Ini adalah perubahan yang mendasar dalam UU No. 19 Th 1992 ini, yang semula menganut sistem deklaratif (UU No. 21 Th 1961).
Namun secara Internasional menurut Soegondo Soemodiredjo ada dikenal 4 sistem pendaftaran merek yaitu:
1. Pendaftaran merek tanpa pemeriksaan merek terlebih dahulu. Menurut sistem ini merek yang dimohonkan pendatarannya segera didaftarkan asal syarat-syarat permohonannya telah dipenuhi antara lain pembayaran biaya permohonan, pemeriksaan dan pendaftaran. Tidak diperiksa apakah merek tersebut pada keseluruhannya atau pada pokonya ada persamaan dengan merek yang telah didaftarkan untuk barang sejenis atas nama orang lain. Sistem ini dipergunakan misalnya oleh negara Perancis, Belgia, Luxemburg, dan Rumania.
2. Pendaftaran dengan pemeriksaan merek terlebih dahulu.
Sebelum didaftarkan merek yang bersangkutan terlebih dahulu diperiksa mengenal syarat-syarat permohonannya maupun syarat-syarat merek itu sendiri. Hanya merek yang memenuhi syarat dan tidak mempunyai persamaan pada keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek yang telah didaftarkan untuk barang sejenis atas nama orang lain dapat didaftarkan. Misalnya system atas nama orang lain dapat didaftarkan. Misalnya system ini dianut oleh Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Jepang, dan Indonesia.
3. Pendaftaran dengan pengumuman sementara.
Sebelum merek yang bersangkutan didaftarkan, merek itu diumumkan lebih dahulu untuk memberi kesempatan pada pihak lain mengajukan keberatan-keberatan tentang pendaftaran merek tersebut. Sistem ini dianut oleh antara lain negara Spanyol, Colombia, Mexico, Brazil,dan Australia.
4. Pendaftaran merek dengan pemberitahuan terlebih dahulu tentang adanya merek-merek terdaftar lain yang ada persamaannya.
Pemohon pendaftaran merek diberitahukan bahwa mereknya mempunyai persamaan pada keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek yang telah didaftarkan terlebih dahulu untuk barang sejenis atau nama orang lain. Walaupun demikian, jika pemohon tetap menghendaki pendaftaran mereknya, maka mereknya itu didaftarkan juga. Sistem ini misalnya dipakai oleh negara Swiss dan Australia.
Namun secara Internasional menurut Soegondo Soemodiredjo ada dikenal 4 sistem pendaftaran merek yaitu:
1. Pendaftaran merek tanpa pemeriksaan merek terlebih dahulu. Menurut sistem ini merek yang dimohonkan pendatarannya segera didaftarkan asal syarat-syarat permohonannya telah dipenuhi antara lain pembayaran biaya permohonan, pemeriksaan dan pendaftaran. Tidak diperiksa apakah merek tersebut pada keseluruhannya atau pada pokonya ada persamaan dengan merek yang telah didaftarkan untuk barang sejenis atas nama orang lain. Sistem ini dipergunakan misalnya oleh negara Perancis, Belgia, Luxemburg, dan Rumania.
2. Pendaftaran dengan pemeriksaan merek terlebih dahulu.
Sebelum didaftarkan merek yang bersangkutan terlebih dahulu diperiksa mengenal syarat-syarat permohonannya maupun syarat-syarat merek itu sendiri. Hanya merek yang memenuhi syarat dan tidak mempunyai persamaan pada keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek yang telah didaftarkan untuk barang sejenis atas nama orang lain dapat didaftarkan. Misalnya system atas nama orang lain dapat didaftarkan. Misalnya system ini dianut oleh Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Jepang, dan Indonesia.
3. Pendaftaran dengan pengumuman sementara.
Sebelum merek yang bersangkutan didaftarkan, merek itu diumumkan lebih dahulu untuk memberi kesempatan pada pihak lain mengajukan keberatan-keberatan tentang pendaftaran merek tersebut. Sistem ini dianut oleh antara lain negara Spanyol, Colombia, Mexico, Brazil,dan Australia.
4. Pendaftaran merek dengan pemberitahuan terlebih dahulu tentang adanya merek-merek terdaftar lain yang ada persamaannya.
Pemohon pendaftaran merek diberitahukan bahwa mereknya mempunyai persamaan pada keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek yang telah didaftarkan terlebih dahulu untuk barang sejenis atau nama orang lain. Walaupun demikian, jika pemohon tetap menghendaki pendaftaran mereknya, maka mereknya itu didaftarkan juga. Sistem ini misalnya dipakai oleh negara Swiss dan Australia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar